A.
Sejarah perbankan
Asal
mula kegiatan perbankan
Sejarah
mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo
dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat
oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa
oleh bangsa Eropa pada saat melakyukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun
benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa
penukaran uang. Shingga dalam sejarah
perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam
perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan
antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini
sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (money Changer). Kemudian
dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan opersional perbankan berkembang lagi
menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan.
Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang
yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada
masyarakat yang membutuhkannya.
Jasa-jasa
bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat
yang semakin beragam.
Sejarah
Perbankan Indonesia
Sejarah
perbankan Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada
masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan pentiing di Hindia
Belanda. Bank-bank yan ada itu antara lain:
1.
De Javasce NV
2.
De Post Poar Bank
3.
De Algemenevloks Credit Bank
4.
Nederland Handles Maatscappi (NHM)
5.
Nationale Handles Bank (NHB)
6.
De Escompto Bank NV
Di samping itu terdapat pula bank-bank milik
orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa.
Bank-bank tgersebut antara lain:
1.
Bank Nasional Indonesia
2.
Bank Abuan Saudagar
3.
NV Bank Boemi
4.
The Chartered Bank of India
5.
The Yokohama Species Bank
6.
The Matsui Bank
7.
The Bank of China
8.
Batavia Bank
Di zaman
kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi.
Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yan
ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1.
Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5
Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI’46.
2. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22
Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Credit Bank atau Syomin
Ginko.
3.
Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun
1945 di Solo.
4.
Bank Indonesia Palembang tahun 1946.
5.
Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di
Medan.
6.
Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di
Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
7.
NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
8.
Bank Dagang Indonesia NV Samarinda tahun 1950
kemudian merger dengan Bank Pasifik.
9.
Bank
Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger denagn
Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di
Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga
keuangan berbentuk bank di In donesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat
(BPR), Bank Umum Syariah, dan juga BPR Syariah (BPRS).
Masing-masing
bentuk lembaga bank tersebutberbeda karakteristik dan fungsinya.
Sejarah
Bank Pemerintah
Seperti
diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya,
yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankan pun tidak terlepas dari
pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk pemerintah maupun bank swasta
nasional. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik
pemerintah, yaitu:
a.
Bank Sentral
Bank
Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun
1968. Kemudian ditegaskan lagi dengan UU No 23 Tahun 1999. Bank ini sebelumnya
bersal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan tahun 1951.
b.
Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
Bank ini
bersal dari De Algemene Volkscredit Bank, kemudia dilebur setelah menjadi bank
tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di
bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
1.
Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat
Indonesia dengn UU No 21 Tahun 1968.
2.
Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968
menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
c.
Bank Negara Indonesia (BNI’46)
Bank ini
menjadi BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara
Indonesia’46.
d.
Bank Dagang Negara (BDN)
BDN
berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960,
namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18
Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank
Pemerintah yang berada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
e.
Bank Bumi Daya (BBD)
BBD
semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemdian menjadi
Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Bumi Daya.
f.
Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
g.
Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Bank ini
didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun
1962.
h.
Bank Tabungan Negara (BTN).
BTN
berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun
1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi
Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
i.
Bank Mandiri
Bank
Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara
(BDN), Bank Pembanguna Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank
Exim). Hasil merger keempat ini ddilaksanakan pada tahun 1999.
Kelembagaan
Sejarah
kelembagaan BankIndonesia dimulai sejak berlakunya Undang-undang (UU)
No.11/1953 tentang penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953. Dalam
melakukan tugasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan
Moneter, Direksi, dan Dewan Penasehat. Ditangan Dewan Moneter inilah, kebijakan
moneter ditetapkan, meski tanggung jawabnya berda pada pemerintah. Setelah
sempat dilembur kepada bank tunggal, apada masa awal orde baru, landasan Bank
Indonesia berubah melalui UU No 13/1968 tentang Bank Sentral. Sejak saat itu,
Bank I ndonesia berfungsi sebagai bank sentral dan sekaligus membantu
pemerintah dalam pembangunan dengan menjalankan kebijakan yang ditetapkan
pemerintah dengan bantuan Dewan Moneter. Dengan demikian, Bank Indonesia tidak
lagi dipimpin oleh Dewan Moneter. Setelah orde baru berlalu, Bank Indonesia
dapat mencapai independensinya melalui UU No.3/2004. Sejak saat itu, Bank
Indonesia memiliki kedudukan khusus dalam struktur kenegaraan sebagai lembaga
negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah dan / atau pihak-pihak
lain.
Namun,
dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan
transparan, Bank Indonesia harus mempertimbangkan pula kebijakan umum
pemerintah dibidang perekonomian.
Moneter
Setelah
berdirinya Bank Indonesia, kebijakan moneter di Indonesia secara umum
ditetapkan oleh Dewan Moneter dan pemerintah bertanggung jawab atasnya.
Mengingat buruknya perekonomian pasca perang, yang ditempuh pertama kali dalam
bidang moneter adalah upaya perbaikan posisi cadangan deivsa melalui kegiatan
ekspor dan impor. Pada periode ekonomi terpimpin, pembiayaan deficit spending
keuangan negara terus meningkat,
terutama untuk membiayai proyek poitik pemerintah. Laju inflasi terus mmbumbung
tinggi sehingga dilakukan dua kali pengetatan moneter, yaitu tahun 1959 dan
1965. Lepas dari periode tersebut pemerintah memasuki masa pemulihan ekonomi
melalui program stabilitasi dan rehabilitasi yang kemudian diteruskan dengan
kebijakan deregulasi bidang keuangan dan moneter pada awal tahun 1980an.
Ditengah pasang surutnya kondisi perekonomian, lahirlah berbagai paket
kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk memperkuat struktur perekonomian
Indonesia.
Mulai pertengahan tahun 1997, krisis
ekonomi moneter menerpa Indonesia. Nilai tukar rupiah melemah, sistem pembayaran
terancam macet, dan banyak utang luar negeri yang tak terselesaikan. Berbagai
langkah ditempuh, mulai dari pengetatan moneter hingga beberapa program
pemilihan IMF yang diperoleh melalui beberapa Letter of Intent (LOI) pada tahun
1998, namun akhirnya masa suram dapat terlewati.
Perekonomian
semakin membaik seiring denagn kondisi politik yang stabil pada masa reformasi.
Sejalan dengan itu, tahun 1999 merupakan tonggak bersejarah bagi Bank Indonesia
dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.3/2004. Dalm undang-undang ini, Bank
Indonesia ditetapkan sebagai lembaga tinggi negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya. Sesuai undang-undang tersebut, Bank Indonesia diwajibkan untuk menetapkan target inflasi yang akan dicapai sebagai
landasan bagi perencanaan dan pengendalian moneter. Selain itu, utang luar
negeri berhasil dijadwalkan kembali dan kerjasama dengan IMF diakhiri melalui
Post Program Monitoring (PPM) pada tahun 2004.
Perbankan
Saat
kembali menjadi Negara Kesaatuan Repulik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17
Agustus 1950, struktur ekonomi Indonesia masih didominasi oleh struktur
kolonial. Bank-bank asing masih merajai kegiatan perbankan nasional, sementara
peranan bank-bank nasional dalam negeri masih terlampau kecil. Hingga masa menjelang
lahirnya Bank Indonesia pada tahun 1953, pengawasan dan pembinaan bank-bank
blum terselenggara. De Javasche Bank adalah bank asing pertama yang
dinasionalisasikan dan kemudian menjelma menjadi BI sebagai bank sentral
Indonesia. Beberapa tahun kemudian, seiring dengan memanasnya hubungan
RI-Belanda, dilakukan nasionalisasi atas bank-bank milik Belanda. Berikutnya,
sistem ekonomi terpimpin telah membawa bank-bank pemerintah kepada sistem bank
tunggal yang tida bertahan lama. Orde bru datang membawa perubahan dalam bidang
perbankan dengan dikeluarkannya Undang-Undang
No 14/1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan. Mulai saat itu, sistem
perbankan berada dalam kesatuan sistem dan kesatuan pimpinan, yaitu melalui pengawasan dan
pembinaan Bank Indonesia. Bank Indonesia dengan dukungaan pemerintah,
dalam kurun waktu 1971-1972 melaksanakan
kebijakan penertiban bank swasta nasional dengan sasaran mengurangi jumlah bank swasta nasional,
karena jumlahnya terlalu banyak dan sebagian besar terdiri atas bank-bank kecil
yang sangat lemah dalam permodalan dan manajemen. Selain itu, Bank Indinesia
juga menyediakan dana yang cukup besar melalui Kredit Likuiditas Bank Indonesia
(KLBI) untuk program-program Kredit Investasi Kecil (KIK), Kredit Modal Kerja
Permanen (KMKP), Kredit Investasi (KI), Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI),
Kredit Koperasi (Kakop), Kredit Profesi Guru (KPG), dan sebagainya. Dengan
langkah ini, BI telah mengambil posisi sebagai penyedia dana terbesar dalam
pembangunan ekonomi diluar dan APBN.
Industri
perbankan Indonesia telah menjadi industri yang hampir seluruh aspek
kegiatannya diatur oleh pemerintah dan BI. Regulasi tersebut menyebabkan
kurangnya inisiatif perbankan. Tahun
1983 merupakan titik awal BI memberikan kebebasan kepada bank-bank untuk menetapkan
suku bunga, baik kredit maupun tabungan dan deposito. Tujuaannya adalah untuk
membangun sistem perbankan yang sehat, efisien dan tangguh. Kebijakan
selanjutnya merupakan titik balik dari kebijakan pemerintah dalam penertiban
perbankan tahun 1971-1972 dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan Deregulasi
Perbankan 1988 (Pakto 88), yaitu kemudahan pemberian ijin usaha bank baru, ijin
pembukaan kantor cabang, dan pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Pada
periode selanjutnya, perbankan nasional mulai menghadapi masalah meningkatnya
kredit macet. Hal ini sejalan dengan meningkatnya pemberian kredit oleh
perbankan untuk sektor properti. Keadaan ekonomi mulai memanas dan tingkat
inflasi mulai bergerak naik.
Ketika
krisis moneter 1997 melanda, strukutur perbankan Indonesia porak poranda. Pada
tanggal 1 November 1997, dikeluarkan kebijakan pemerintah yang melikuidasi 16
bank swasta. Hal ini mengakibatkan kepanikan dimasyarakat. Oleh karena itu,
Bank Indonesia turun mengatasi keadaan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(BLBI) atas dasar kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, berbagai
tindakan restrukturisasi dijalankan oleh Bank Indonesia bersama pemerintah.
Sistem
pembayaran
Sistem
pembayaran di Indonesia terbagi menjadi dua yatu sistem pembayaran tunai dan
non tunai. Dalam Undang-Undang No
11/1953 ditetapkan bahwa Bank Indonesia (BI) hanya mengeluarkan uang
kertas dengan nilai lima rupiah
ke atas, sedangkkan pemerintah berwenang mengeluarkan uang kertas dan uang
logam sebagai alat pembayaran yang sah
dalam semua pecahan dibawah lima rupiah. Uang kertas pertama
dikeluarkan oleh BI adalah uang kertas
bertanda tahun 1952 dalam tujuh pecahan. Selanjutnya berdasarkan UU No 13/1968,
BI mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam sebagai
alat pembayaran yang sah dalam semua pecahan. Sejak saat itu, pemerintah tiak
lagi menerbitka uang kertas dan uang logam. Uang logam pertama yang dikeluarka
BI adalah Emisi taahun 1970. Pada era 190-an, BI mengeluarkan uang dalam
pecahan besar, yaitu Rp.20.000 (1992), Rp 50.000 (1993) dan Rp.100.000 (1999).
Hal itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan uang pecahan besar seiring denga
perkembangan ekonomi yang tengah berlangsung saat itu.
Sementara
itu, dalam pembayaran non tunai, BI
telah memulai langkahnya dengan menetapkan diri sebagai kantor perhitungan
sentarl menjelang akhir tahun 1954. Sebagi bank sentral, sejak awal BI telah
berupaya keras dalam pengawasan dan
penyehatan sistem pembayaran giral. BI juga terus berusaha untuk menyempurnakan
berbagai sistem pemabayaran giral dalm negeri dan luar negeri. Pada periode
1980 sampai dengan 1990-an, pertumbuhan ekonomi semakin membaik dan volume
transaksi pemabayaran non tunai juga semakin meningkat. Oleh karena itu, BI
mulai menggunakan sistem yang lebuh efektifdan canggih dalam penyelesaian
transaksi pembayaran non tunai . berbagai sistem seperti Semi Otomasi Kliring
Lokal (SOKL) dengan basis personal computer dan Sistem Transfer Dana Antar
Kantor Terotomasi dan Terintegrasi (SAKTI) dengan sistem paperless transaction
terus dikembangkan dan disempurnakan. Akhirnya, BI berhasil menciptakan
berbagai perangkat sistem elektronik seperti BI-LINE, Sistem Kliring Elektronik
Jarak Jauh (SIKJJ), kliting warkat antar wilayah kerja (intercity clearing) dan
Scriptless Securities Settlement System (S4) yang semaki mempermudah
pelaksanaan peembayaran non tunai di Inonesia.
Gubernur
Bank Indonesia (1953- sekarang)
·
Mr. Sjafruddin Prawiranegara Masa Jabatan :
1953 – 1958
·
Mr. Loekman Hakim Masa Jabatan : 1958 – 1959
·
Mr. Soetikno Slamet Masa Jabatan : 1959 – 1960
·
Mr. Somarno Masa Jabatan : 1960 – 1963
·
T. Jusuf
Muda dalam Masa Jabatan : 1963 – 1966
·
Radius Prawiro Masa Jabtan : 1966 – 1973
·
Rachmat Saleh Masa Jabtan : 1973 – 1983
·
Arifin Siregar Masa Jabatan : 1983 – 1988
·
Adrianus Mooy Masa Jabatan : 1993 – 1998
·
Sjahril Sabirin Masa Jabatan : 1998 – 2003
·
Burhanuddin Abdullah Masa Jabatan : 2003 –
sekarang.
B.
Tujuan jasa perbankan
Jasa bank sangat penting dalam
pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua
tujuan,
Pertama,
Sebagai
penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efisien bagi nasabah. Untuk ini
bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran yang
sangat penting alam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pemabyaran
yang efisien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter
yang memakan waktu.
Kedua,
Dengan
menerima tabungan dari nasabah dan
meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan
arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktf. Bila peran ini
berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus
dan ini, uang hanya berdiam di saku seorang, orang tidak dapat memperoleh
pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
C.
Jenis Bank dan Defenisi
Secara
umum bank adalah suatu badan usaha yng memiliki wewenang dan fungsi untuk
menghimpun dana dari masyarakat umu dan disalurkan kepada yang memerlukan dana
tersebut. Berikut dibawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada
di Indonesia beserta arti defenisi / pengertian masing-masing bank.
1.
Bank sentral
Bank
sentral adalah bank yang didirikan berdasarka Undang- undang nomor 13 tahun
1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan
dana-dana, mengatur perbankan, menagtur perkreditan, menjaga stabilitas mata
uang, mengajukan percetakan/ penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya.
Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di
Indonesia.
1.
Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan yang
menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi
seperti menghimpun dana secra langssung dari masyarakat dalam berbagai bentuk,
memberi kredit pinjaman kepada
masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa
asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain
sebagainya.
2.
Bank perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang
yang memiliki keterbatasan wilayah opersional dan dana yang dimiliki dengan
layanan yang terbatas pula seperti memberikan
kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan
masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana
dalam SBI / Sertifikat bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat
berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Sejak berlakunya Undang-Undang nomor
10 tahun 1998, jenis bank dapat di bedakan menjadi Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat.
1.
Bank Umum
Bank
umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara kovensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pemabayaran. Sifat
jasa yang diberikan adalah umum . bank umum sering juga disebut sebagai bank
komersial. Uasah bank umum antar lain:
a.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan;
b.
Memberikan kredit;
c.
Menerbitkan surat pengakuan utang;
d.
Memindahkan uang;
e.
Menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
f.
Menerima pembayaran dari tagihan atas surat
berharga;
g.
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan
surat berharga;
Bank umum di Indonesia dilihat dari
kepemilikannya terdiri atas:
a.
Bank Pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
b.
Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI
Jakarta.
c.
Bank Swasta Nasional Devisa.
d.
Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
e.
Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
f.
Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
Bank umum ada yang disebut Bak Devisa dan Bank
Non Devisa:
-
Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup
gerak opersionalnya sampai keluar negeri.
-
Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup
gerak operasionalnya didalam negeri saja.
2.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut
Undang-Undang No 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan
Rakyat adalah bank yang menerima
simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan aatau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu.
Usaha-usaha
Bank Perkreditan Rakyat diantaranya:
1.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa deposito berjangka dan tabungan;
2.
Memberi kredit;
3.
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan
prinsip bagi hasil sesuai dengan yang dietapkan pemerintah; dan
4.
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat
Bank Indonesia (SBI).
Pembagian bank sealin didasarkan Undag-Undang
Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran,
yang meliputi:
1.
Bank primer yaitu bank yang dapat menciptakan
alay pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk
kelommpok ini ialah:
a.
Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai
pencipta uang kartal. Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya:
-
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
-
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
-
Mengatur dan mengawasi bank.
b.
Bank umu
sebagai pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku secara khusus dan
tidak berlaku secara umum).
2.
Bank sekunder yaitu bank yang tidak dapat
menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam
perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat.
D.
Bentuk Dan Produk Bank
Beberapa
bentuk produk perbankan berupa pembelian kredit, pembelian jasa pembayaran dan
peredaran uang, serta bentuk jasa perbankan lainnya. Untuk penjelasannya
sebagai berikut:
1.
Pemberian kredit dengan berbagai macam bentuk
jaminan atau tanggungan misalnya
tanggungan efek.
2.
Memberikan jasa-jasa dalam lalulintas
pembayaran dan peredaran uang yang terdiri:
a.
Lalu lintas pembayaran dalam negeri seperti transfer, onkaso.
b.
Lalu lintas pembayaran luar negeri seperti
pembukaaan L/C (Letter of Credit) yaitu surat jaminan bank untuk transaksi
ekspor-impor.
3.
Jasa-jasa perbankan lainnuya yang meliputi:
a.
Jual beli cek perjalanan (travellers cheque).
b.
Jual beli uang kertas (bank note).
c.
Mengeluarkan kartu kredit (Credit Card).
d.
Jual beli valuta asing.
e.
Pembayaran listrik, telepon, gaji, pajak.
f.
Menyiapkan kotak pengaman simpanan (safe
deposito box).
4.
Bentuk-bentulk simpanan di Bank
1.
Giro adalah simpanan pada bank yang digunakan
sebagai alat pembayaran.
2.
Deposito Berjangka adalah simpanan pada bank
yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
3.
Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya
dapat diperdagangkan.
4.
Tabungan adalah simpanan pada bank yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang
disepakati.